SimadaNews.com-Anggota DPRD Kota Medan meminta kepada pihak BPJS Kesehatan selaku conterpart agar memperpanjang kepersertaan penerimaan (input) bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berakhir tanggal 20 dalam setiap bulannya.
Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Medan, dipimpin oleh HT Bahrumsyah beserta anggota lainnya yang diantaranya, M Yusuf, Anton Panggabean dan Edward Hutabarat, yang juga dihadiri oleh para counterpart DPRD Medan, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan Edwin dan Plh Kepala Cabang (Kacab) BPJS Medan Idris.
Bahrum dalam hal ini mengatakan apabila input kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak diperpanjang sementara Dana Kapitasi yang disalurkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp7 miliar akan kembali ke Pemko Medan dan itu akan menjadi silva.
“Sangat disayangkan apabila terjadi silva, sementara masih banyak masyarakat yang belum memiliki kartu PBI BPJS Kesehatan yang kategori kurang mampu untuk berobat,” pungkas Bahrum.
Sementara hingga saat ini kepesertaan penerimaan bantuan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungjawab Dinkes Kota Medan belum juga terealisasi menjadikan Pemko Medan kehilangan pendapatan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan.
“Ini akan berdampak dengan uang iuran kepesertaan PBI yang masuk ke BPJS Kesehatan akan dikembalikan ke Pemko Medan. Dimana dana kapitasi perbulan yang disetorkan ke BPJS Kesehatan dari Pemko Medan setiap bulannya sebesar Rp7 miliar,” ungkap Idris Plh Kacab BPJS Kesehatan diruang rapat Komisi B Lt3 gedung DPRD Medan.
“Pihak kami akan segera memperpanjang input data PBI, dimana Hari Sabtu dan Minggu, kami akan lembur dan batas entry untuk bulan Februari akan berakhir di Hari Minggu tanggal 24 Februari 2019. Dan kebijakan memperpanjang ini karena permintaan anggota dewan Komisi B DPRD Kota Medan maka kami menyanggupinya,” terang Idris lagi.
Dia melanjutkna, pihaknya menyayangkan keterlambatan proses pemasukan data. Maka apabila tidak terealisasi juga dalam bulan ini, maka Pemko Medan akan kembali kehilangan potensi dana kapitasi sebesar Rp7miliar. Dan kerugian itu didouble dari Januari dan Februari, menjadi Rp14 miliar.
Kadis Dinkes Kota Medan Edwin dalam hal ini menyebutkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp112 miliar untuk menampung masyarakat kurang mampu yang terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Di tahun 2018 kepesertaan BPJS berjumlah 326.000 jiwa.
“Dikarenakan ada penambahan anggaran, maka kuota kepesertaan penerima PBI bertambah 80.526 jiwa,” ungkapnya.
Edwin juga mengatakan, bahwa jumlah masyarakat di Sumut yang terakomodir program PBI yang sumber dananya dari APBN berjumlah 467.619 jiwa.
“Untuk kuota 80.527 itu sedang kami godok untuk diverifikasi dan kami akan kebut dalam pengerjaannya supaya data yang masuk untuk bulan ini agar bisa di entry ke BPJS Kesehatan,” bebernya.
Melihat persoalan tersebut, Bahrum mengingatkan agar input data kepesertaan PBI dapat segera dikirim pihak Dinkes ke BPJS Kesehatan.
“Bahrum menginfokan agar tidak terulang kembali pada tahun 2018 lalu ada silva sebesar Rp7 miliar untuk program PBI karena datanya masuk bulan Maret. Itu bisa terulang kembali karena sampai hari ini Dinkes belum mengirimkan data ke BPJS,” bilangnya. (nelli/snc)