SimadaNews.com – DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (14/07/2021).
Dalam rapat, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi diawali Fraksi PKB dibacakan Noni Sulvia, Fraksi PDI-P dibacakan Sorta Ertaty Siahaan, Fraksi Golkar dibacakan Parluhutan Sinaga dan Fraksi Gabungan dibacakan Saurtua Silalahi.
Secara umum Fraksi-fraksi memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan pemerintahan ke depan dan efektifitas kerja pada setiap organisasi perangkat daerah di antaranya perencanaan setiap program dan kegiatan dapat lebih baik dengan berbasis data dan sesuai kemampuan keuangan daerah, Peningkatan Jumlah Pendapatan Asli Daerah, Peningkatan pelayanan di Setiap Fasilitas Kesehatan semisal RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, Struktur Organisasi yang efisien, Kantor UPTD pertanian agar di Fungsikan, Kajian penerapan belajar tatap muka, Pengelolaan pasar lebih baik, Pembentukan Bumdes, Evaluasi Perangkat Desa, Penertiban Bangunan yang ada di Tanah Pemerintah dan Sinergitas antar OPD harus diperkuat.
Dalam hal perubahan perda OPD, pada prinsipnya sepakat adanya penggabungan beberapa OPD untuk efisiensi dan efektifitas Pemerintah, akan tetapi disarankan agar Dinas PERAKPP digabung ke Dinas PUPR.
Setelah mendengar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pimpinan rapat menyampaikan agar saran dan masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti agar jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Samosir dapat lebih baik dan hasilnya dapat dirasakan seluruh masyarakat. (Benry Naibaho)

Discussion about this post