SimadaNews.com-DPRD Serdang Bedagai (Sergai) mengunjungi Pemko Medan, melakukan studi bending ke Pemko Medan, untuk mengetahui peran strategis Pemko Medan terkait pembelajaran di masa pandemi penanganan Covid-19, dan juga untuk mengetahui sejauh mana peran Pemko Medan dalam penanganan Covid-19 di Kota Medan, Rabu 16 September 2020.
Kedatangan rombongan DPRD Sergai, diterima Plt Wali Kota Medan diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Medan Purnama Dewi di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Dikatakan Purnama Dewi, Pemko Medan telah mengeluarkan dua produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang pertama Nomor 11 Tahun 2020 Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Di dalam Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Pemko Medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi Covid-19.
Purnama mengungkapkan, produk hukum yang kedua adalah Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Di dalam Perwal ini mengatur mengenai persiapan masyarakat dalam menjalani kehidupan pada era adaptasi kebiasaan baru. Namun, pada Perwal ini terkait pendidikan/sekolah masih diatur dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh (daring) guna menghindari terjadinya cluster sekolah.
“Pemko Medan juga telah melakukan razia masker untuk warga Kota Medan. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa penahanan kartu identitas selama 3 hari dan pemberian hukuman fisik bagi warga yang tidak memiliki dan membawa kartu identitasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sergai M Rizki Ramadhan Hasibuan, menjelaskan kedatangannya ke Pemko Medan untuk mengetahui peran Pemko Medan terkait dengan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas sambutannya dan kami merasa bangga dapat berdiskusi dengan Pemko Medan terkait beberapa hal. Seperti yang kita ketahui, saat ini kita masih dilanda Covid-19. Saat ini Sergai berada di zona orange, artinya tingkat resiko sedang dan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Kedatangan kami kesini untuk mengetahui bagaimana penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum di wilayah Kota Medan terkait dengan mewabahnya Covid-19,” ungkapnya. (snc)
Laporan:Nelly Simamora
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post