SimadaNews.com-Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, tidak menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Pansus DPRD Siantar, Suwandi A Purba kepada sejumlah wartawan, Jumat 3 Maret 2023, menerangkan bahwa hari itu jadwal pemanggilan pada rapat DPRD, tapi walikota tidak hadir.
“Sudah diundang walikota. Tapi yang datang Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar. Padahal, rapat agendanya penyelidikan terhadap walikota. Mana bisa Kabag Hukum diperintahkan untuk penyelidikan,” kata Suwandi.
Suwandi menerangkan yang di undang Walikota dalam rangka penyelidikan pansus namun atau ada kerjanya atau tidak dihadirkan diperintahkan Kabag hukum di rapat penyelidikan ini.
Suwandi mengaku, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah pegawai yang dinilai bermasalah.
“Yang bermasalah kan pegawai tentu kita sudah dari awal menerima dari awal ASN yang melaporkan perangkat buat Kebijakan BKD tim penilai kerja sudah diminta oleh DPRD keterangannya,” ucap Suwandi.
Dia menambahkan, karena undangan rapat hendak mendengarkan keterangan walikota, maka Pansus berpendapat harus walikota yang hadir dan tidak bisa diwakilkan.
“Nanti kita surati kembali untuk pemangilan kedua,” ucap Suwandi. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post