SimadaNews.com-MS Barus (38) yang sehari-hari bekerja sebagai driver GoJek, gagal mengonsum sabu karena keburu ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, Jumat (16/3) siang.
Data diperoleh, penangkapan terhadap warga Jalan Meranti Bakau, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utar ini, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Adam Malik, ada seorang pria mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 5745-WAC baru membeli sabu.
Memperoleh informasi itu, personel polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan melintas di Jalan Adam Malik.Melihat itu, personel polisi kemudian memberhentikan laju sepedamotor dikendarai MS Barus.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti satu bungkus permen Kopiko berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,25 gram. Kemudian dari dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan satu unit Hp merk VIVO dan kantong celana sebelah kanan satu unit Unit Hp merk Hammer.
“Tersangka MS Barus sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai hukum berlaku. Tersangka dijerat pasal 114 subsideir pasal 112 Undang-undang No .35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kasat Narkoba AKP Muliadi SH. (esa/mas/snc)