Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Dua Pengangguran Gagal Konsumsi Sabu

Simadanews.com by Simadanews.com
27 Mei 2018 | 21:30 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-AR alias Alvi (36) dan Ar alias Izal, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, saat berdiri di pinggir jalan, Jalan Desa Pinang Kecamatan Tebing Tinggi.

Keduanya ditangkap karena awalnya terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan, saat tim patroli rutin di Desa Sei Pinang, Jumat malam.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala, didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga Sabtu (26/5) siang di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap AR alias Alvi, yang merupakan warga Jalan Simalungun, Gang Teratai, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Saat AR sedang berada di kediaman temannya, Sr alias Izal (32).

“Kedua pelaku, ditangkap setelah personel Satresnarkoba yang melaksanakan patroli di Dusun 14 Desa Sei Pinang, curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

Setelah didatangi dan diperiksa petugas, dari pelaku Alvi didapati barang bukti berupa satu buah kotak kecil warna biru di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram dan 7 bungkus plastik kosong serta pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.

Saat diinterogasi, Alvi mengaku jika barang bukti sabu tersebut diberikan gratis oleh Izal dan belum sempat dikonsumsi. Usai mendapat keterangan dari Alvi, petugas kemudian membawa kedua pelaku dan melakukan pengeledahan dikediaman pelaku Izal yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Saat pengeledahan terhadap Izal tidak ditemukan adanya barang bukti, namun saat pengeledahan dilakukan dikediaman Izal, petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” ujar AKP MT Sagala.

Sagala menambahkan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan jika barang bukti sabu tersebut bukan untuk dijual, namun hanya untuk digunakan sendiri dan sabudibeli dari Adi, warga Sei Bamban Rampah dengan harga Rp900 ribu. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009. (hot/snc)

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10/07/2025

SimadaNews.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup Festival Wisata Edukasi Leluhur...

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10/07/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya menurunkan angka pengangguran, khususnya pada kelompok usia produktif 25-29 tahun...

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10/07/2025

SimadaNews.com–Menjelang dimulainya Tahun Pelajaran (TP) 2025–2026, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja di...

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10/07/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (9/7/2025),...

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10/07/2025

SimadaNews.com—Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, guna...

Berita Terbaru

News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
News

Kejari Simalungun Tangani 375 Perkara Pidana Umum Selama Semester I 2025

9 Juli 2025 | 21:57 WIB
News

Wesly Silalahi Buka Musrenbang RPJMD Siantar 2025-2029, Ini Enam Proyek Strategis jadi Prioritas

9 Juli 2025 | 01:06 WIB
News

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kosong Terbakar di Jalan Kain Batik Siantar

8 Juli 2025 | 18:09 WIB
News

Kasus Pengerusakan Mobil Anggota DPRD Siantar, Frans Sihaloho Minta Proses Hukum Dilanjut

8 Juli 2025 | 14:14 WIB
News

Air Mati dan Keruh di Samosir! Gubsu Bobby Turun Tangan Sidak PDAM

7 Juli 2025 | 21:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba