SimadaNews.com-AR alias Alvi (36) dan Ar alias Izal, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, saat berdiri di pinggir jalan, Jalan Desa Pinang Kecamatan Tebing Tinggi.
Keduanya ditangkap karena awalnya terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan, saat tim patroli rutin di Desa Sei Pinang, Jumat malam.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala, didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga Sabtu (26/5) siang di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap AR alias Alvi, yang merupakan warga Jalan Simalungun, Gang Teratai, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Saat AR sedang berada di kediaman temannya, Sr alias Izal (32).
“Kedua pelaku, ditangkap setelah personel Satresnarkoba yang melaksanakan patroli di Dusun 14 Desa Sei Pinang, curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.
Setelah didatangi dan diperiksa petugas, dari pelaku Alvi didapati barang bukti berupa satu buah kotak kecil warna biru di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram dan 7 bungkus plastik kosong serta pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan.
Saat diinterogasi, Alvi mengaku jika barang bukti sabu tersebut diberikan gratis oleh Izal dan belum sempat dikonsumsi. Usai mendapat keterangan dari Alvi, petugas kemudian membawa kedua pelaku dan melakukan pengeledahan dikediaman pelaku Izal yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Saat pengeledahan terhadap Izal tidak ditemukan adanya barang bukti, namun saat pengeledahan dilakukan dikediaman Izal, petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” ujar AKP MT Sagala.
Sagala menambahkan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan jika barang bukti sabu tersebut bukan untuk dijual, namun hanya untuk digunakan sendiri dan sabudibeli dari Adi, warga Sei Bamban Rampah dengan harga Rp900 ribu. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009. (hot/snc)