SimadaNews.com-Personel Polsek Tebing Tinggi, mengungkap kasus perampasan sepedamotor dan menangkap dua pelakunya, Selasa 2 Juni 2020.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni Julfrasi Hasibuan (27), warga Emplasemen Pabatu, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dan Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi, melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, menerangkan penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin Ipda SPN Siregar, bersama Bripka Rinto Simangunsong, Bripka Rusli, Bripka Alex Sembiring, Brigadir Rudi Wijaya dan Briptu Boidos Sitorus, di Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar.
Penangkapan itu, berdasarkan laporan Surya Simanjuntak, yang mengaku kehilangan sepedamotor karena dirampas dua pria di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Surya kehilangan sepedamotor jenis Sepeda Motor Yamaha Scorpio BM 2037 MK, warna biru. Dan atas kejadian itu, Surya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
Setelah menerima laporan Surya, personel Tim Reaksi Cepat Polsek Tebing Tinggi, langsug melakukan penyelidikan dan pada Selasa 2 Juni 2020, menerima informasi bahwa keberadaan pelaku perampasan sepedamotor berada di Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar, dan langsung dilakukan penangkapan.
Selain menangkap kedua pelaku, personel polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni Sepeda motor Yamaha Scorpio BM 2037 MK, warna Biru.
Kedua pelaku, dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUH-Pidana. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post