SimadaNews.com-Pria berinisial IW dan BI, belum sempat melakukan transaksi sabu di Jalan Umum Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Barat.
Keduanya keburu ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, Rabu (21/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesuai data kepolisian, penangkapan terhadap warga Jalan Rakuta Sembiring dan Jalan Patroli itu, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan ada dua pria di jalan umum Tambun Barat, akan melakukan transaksi sabu.
Memperoleh laporan itu, personel Satnarkoba Polres Siantar langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, personel polisi melihat BI berdiri di samping mobil Xenia BK 1646-WQ, yang sedang parkir di pinggir jalan.
BI pun langsung ditangkap dan terhadap pria berumur 28 tahun itu pun langsung dilakukan penggeledahan. Kemudian di dalam mobil, juga ditemukan IW yang langsung ditangkap.
Pria berumur 40 tahun itu, tidak bisa berbuat apa-apa, saat petugas menggeledah isi mobil yang dikendarainya.
Dari dalam mobil, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 12,3 gram.
Dua bungkus plastik berisi tepung diduga narkotika seberat 94,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, setelah menangkap kedua tersangka, barang bukti sabu, mobil dan handphone langsung dibawa ke Mapolres guna proses hukum.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (uis/mas/snc)