SimadaNews.com-Berawal bertanya dimana rumah warga, lalu mengancam seorang pembantu hakim, dua pria berhasil menggasak handphone jenis MITO dari rumah dinas hakim yang ditempati Nelly Lubis SH MH.
Namun tidak berapa lama, pelaku dapat diciduk atas pengembangan dari pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, Rabu ( 14/3 ) mengatakan kedua pelaku yaittu Saiful Amri alias Iful (20) dan Hendri Syahputra alias Putra (25), warga Jalan Bawang Putih Lingkungan, Kelurahan Bandar Sakti.
Kedua pelaku melakukan kejahatan membongkar rumah dinas hakim, Selasa 6 Maret 2018 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Hj.Fatimah Blok C Kompleks Kehakiman Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Tebingtinggi. Atas kejadian itu, pelapor tidak terima dan membuat laporan polisi.
Saat itu, pelapor mengetahui bahwa rumah dimasuki maling dari Kojek pukul 21.30 WIB. Dalam laporan itu diketahui telah hilang 1 buah HP merek Mito dan jendela samping telah rusak.
Sebelum melakukan kejahatan, kedua pelaku diketahui mengancam Boru Gultom, pembantu rumah dinas Br tetangga pelapor dengan sebuah pisau dan kedua pelaku datang ke rumah dinas itu menggunakan sepedamotor BK 3665 NAC. Dan kini, keduanya sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi. (hot/mas/snc)