SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, menangkap dua pria, satu dri parkiran halaman Siantar Hotel dan satu dari depan Rafam Futsal, Minggu 14 Juni 2020, malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di seputar Jalan WR Supratman tepatnya di parkiran Siantar Hotel.
Mendapat info itu, personel polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AIT (16), warga Tozai Lama saat berada di halaman Siantar Hotel.
Dari tangan AIT, ditemukan satu paket sabu berat bruto 0.87 gram. Kepada personel polisi, AIT mengaku mendapatkan sabu dari ARI di Jalan Teratai tepatnya di depan Rafam Futsal.
Kemudian, personel polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ari (21)warga Jalan Teratai tepatnya di depan Rafam Futsal.
Dari tangan Ari, ditemukan di dalam tas yang dipegangnya satu plastik warna biru berisi 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5.12 gram.
ARI mengaku mendapat sabu dari pria berinisial KT. Tapi ketika dilakukan pengembangan keberadaan KT tidak ditemukan. Sehingga AIT dan ARI, digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guta proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto SIpayung

Discussion about this post