SimadaNews.com-Miliki sabu 0,71 dan 0,32 gram, dua warga Jalan Bola Kaki diringkus personel Satnarkoba Polresta Siantar, Sabtu Sabtu (19/1). Kedua warga itu bernama Syamsul Bachri Hutasuhut dan Suhendra.
Syamsul diamankan di Jalan Bali, Kelurahan Bane tidak jauh dari SMK Negeri 1 Jalan Bali Kota Siantar, sedangkan Suhendara diamankan di Jalan Singosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar SH, melalui Kasubag Humas, Iptu Resbon Gultom, menerangkan, penangkapan itu berdasarkan info dari masyarakat bahwasanya di sekitar SMK Negeri 1, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kemudian, personel Satnarkoba memantau di lokasi dan menangkap Syamsul yang sempat membuang kotak rokok yang di dalamnya beri sabu. Sementara, Suhendra berhasil ditangkap di Jalan Singosari, karena sempat melarikan diri dari Jalan Bali.
Iptu Resbon menambahkan, kedua tersangka saat diinterigasi mengaku pemilik sabu yang ditemukan dari mereka, dan keduanya pun sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Siantar. (din/snc)