SimadaNews.com-Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Nagori Karang Rejo Kecamata Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sabtu 12 maret 2022
Dua tersangka ditangkap, pada Kamis 10 maret yaitu berinisial AA (26) dan FF (20) warga Jalan Anjangsana dan Gang Terampil Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,
Kanit-I Iptu Dian Putra mengatakan, bahwa dua pemuda yang berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang membungkusi paket shabu-shabu atas informasi masyarakat.
Dari lokasi sat Narkoba mengamankan barang bukti 27 plastik klip kecil berisi shabu seberat 17,37 gr, timbangan digital dan dua handphone
“Mereka membeli dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari Hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut” ujarnya. (snc)
Laporan: Sabaruddin Purba

Discussion about this post