SimadaNews.com-Personel Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Kota Siantar, menangkap seorang pria yang menjalankan aktivitas judi tebak angka dari Warung Kopi Gunung, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, Minggu 30 Agustua 2020, sore pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Boy Siregar dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan penangkapa berawal dari adanya informasi dari masyarakat soal aktivitas judi tebak angka di salah satu warung kopi di Jalan Melanthon Siregar.
Mendapat informasi itu, personel Tim Khusus Anti Bandit Satreskri Polres Kota Siantar, langsung melakukan penyelikan ke lokasi dimaksud.
Tiba di lokasi, personel polisi melihat ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang minum kopi di warung itu. Lalu, pria itu langsung diamankan dan diinterogasi.
Pria yang diaankan mengaku berinisial JS alias Cap (50), warga Jalan Melanthon Siregar. Dari kantong celananya, ditemukan barang bukti dari Cap satu unit handphone merek Nokia berisikan tebakan angka dan uang tunai Rp60 ribu.
Setelah barang bukti diamankan, Cap pun lagsung digelandang ke Mapolres Kota Siantar, untuk proses hukum. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung