SimadaNews.com-Beberapa waktu lalu, puluhan massa melakukan unjukrasa di Kejasaan Negeri Simalungun, sekaligus menyampaikan laporan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Simalungun sekitar Rp3 miliar.
Lalu bagaimana modus korupsi itu dilakukan oknum-oknum di Dinkes, sehingga kerugian negara bisa terjadi begitu besarnya?.
Sesuai temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut terhadap penggunaan APBD Tahun 2017, disebutkan pada Dinkes Simalungun, di Tahun Anggaran 2017, membuat sejumlah kegiatan sosialisasi, pertemuan dan diklat. Selain itu, ada juga pembiayaan kegiatan yang dilakukan Puskesmas dan pengadaan ATK pertemuan.
Sesuai hasil temuan BPK-P Sumut, selama Tahun 2017 ada 16 kegiatan pertemuan yang dilakukan Dinkes. Sebanyak 11 kali dilakukan di aula HSC dan lima kali di kantor Dinkes sendiri.
Dalam pertemuan itu, harusnya peserta setiap pertemuan mendapatkan uang saku dan transportasi, namun dalam laporannya menurut auditor BPK, data pemberian uang saku dan transportasi direkayasa. Kemudian, pemberian uang saku dan uang transportasi tidak sesuai dengan mata anggaran diberikan kepada para peserta.
Dalam hal pemberian uang saku dan transportasi itu, pihak BPK menemukan selisih anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,2 miliar.
Selanjutnya, ada indikasi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam pemberian uang transport kepada pegawai Puskesmas yang melaksanakan 16 program kerja Dinkes. Dari laporan yang disampaikan pengelola keuangan di Dinkes, uang saku dan transportasi yang diberikan kepada pegawai 46 Puskesmas sesuai SPJ sekitar Rp2,3 miliar. Tetapi setelah dilakukan perhitungan dan audit oleh BPK, ditemukan selisih pelaporan yang dinilai menimbulkan kerugian sekitar Rp1,7 miliar.
Ada juga temuan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp14 juta dalam realisasi pembelian ATK pada pertemuan-pertemuan yang dilakukan Dinkes. Lalu, realisasi biaya makan minum pertemuan sekitar Rp64 juta.
Dari akumulasi perhitungan selisih penggunaan anggaran itu, Dinkes Simalungun disebutkan dalam buku hasil temuan BPK merugikan keuangan daerah sekitare Rp3 miliar. Dalam buku hasil audit BPK itu juga disebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi auditor kepada pengelola keuangan, diketahui bahwa pelaporan penggunaan anggaran memang dibuat 100 persen atas perintah Kepala Dinkes. Bahkan, sisa anggaran dari seluruh program kegiatan, diberikan oleh pengelola keuangan dan atau penanggungjawab kegiatan kepada Kepala Dinkes, tanpa ada bukti-bukti penyerahan.
Selanjutnya, Kepala Dinkes Simalungun, sendiri dalam buku temuan BPK mengaku menguasai angaran dimaksud dan sudah dipergunakan pada program lain yang tidak ditampung dalam anggaran, namun tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
Dari kesimpulan temuan BPK-P Sumut, para pengelolaa keuangan/kegiatan dan penanggungajawab anggaran di Dinkes Simalungun, disebutkan telah melanggar Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharan negara, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dan atas temuan itu, kepada Penanggungjawab Anggaran BPK-P Sumut memerintahkan supaya mengembalikan kerugian keuangan daerah itu kepada kas daerah.
Sementara Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah {PPAD) Simalungun, Jan Sukajaya Purba, Selasa (18/9) ketika dikonfirmasi terkait temuan BPK dan perintah pengembalian kerugian ke kas daerah termasuk yang ada di Dinkes, melalui pesan WhatsApp, awalnya meminta SimadaNews.com konfirmasi kepada Kepala Insfektorat, karena rekap jumlah kerugian negara per OPD ada di Insfektorat.
Namun selanjutnya, Jan Suka menyebutkan, bahwa nilai kerugian daerah hasil temuan BPK, sebahagian sudah ada yang mengembalikan, tapi jumlah besarannya ada pada bendara keuangan. Begitu ditannya OPD mana saja dan berapa jumlah yang dikembalikan, Jan Suka mengaku, bahwa info dari Insfektorat besarannya sekitar 80 persen.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, Akmal Siregar. Dia mengaku, rekomendasi BPK terkait temuan sudah ditindak lanjuti bang. Baik temuan yang sifatnya administrasi ataupun kelebihan pembayaran. (manto/snc)