Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Duh…Iuran BPJS Kesehatan Masih Tarif Lama, Alasannya…

Simadanews.com by Simadanews.com
1 April 2020 | 17:58 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Mahkamah Agung (MA) sejak tiga minggu lalu sudah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun sudah ada putusan MA yang mengharuskan iuran pembayaran BPJS turun, tapi belum ada tindak lanjut dilakukan pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas,  menyatakan pihaknya belum bisa mempelajari putusan MA karena belum menerima salinannya.

M Iqbal mengkau, BPJS Kesehatan telah menanyakan hal tersebut kepada MA. Tapi sesuai penjelasan dari MA, saat ini MA tengah dalam proses minutasi atau checker putusan. Selanjutnya, putusan akan diajukan untuk ditandatangani semua pihak. Dalam hal ini hakim. Baru setelah itu dikirimkan kepada tergugat dan penggugat.

Sebagaimana diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi Perpres Nomor. 75 Tahun 2019 ke MA pada Desember 2019. Dan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari. Sebagian peserta sudah mengalami kenaikan tersebut sebelum pergantian tahun.

Iqbal menuturkan, belum ada aturan baru mengenai iuran BPJS Kesehatan.

“Sementara masih dengan besaran iuran Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” kata Iqbal, sebagaimana dilansir dari jawapos.com.

Peserta kelas mandiri atau PBPU masih membayar iuran dengan besaran yang sama. Peserta kelas I membayar iuran Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III Rp42 ribu.

Menurut Iqbal, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam peraturan MA (perma) disebutkan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Atau, jika dalam 90 hari belum juga dicabut, peraturan yang dipersengketakan tidak berlaku lagi. Namun, sebelum itu, peraturan lama dalam hal ini masih berlaku. (snc/jpn)

 Editor: Hermanto Sipayung

 

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba