SimadaNews.com-Mahkamah Agung (MA) sejak tiga minggu lalu sudah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun sudah ada putusan MA yang mengharuskan iuran pembayaran BPJS turun, tapi belum ada tindak lanjut dilakukan pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas, menyatakan pihaknya belum bisa mempelajari putusan MA karena belum menerima salinannya.
M Iqbal mengkau, BPJS Kesehatan telah menanyakan hal tersebut kepada MA. Tapi sesuai penjelasan dari MA, saat ini MA tengah dalam proses minutasi atau checker putusan. Selanjutnya, putusan akan diajukan untuk ditandatangani semua pihak. Dalam hal ini hakim. Baru setelah itu dikirimkan kepada tergugat dan penggugat.
Sebagaimana diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi Perpres Nomor. 75 Tahun 2019 ke MA pada Desember 2019. Dan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari. Sebagian peserta sudah mengalami kenaikan tersebut sebelum pergantian tahun.
Iqbal menuturkan, belum ada aturan baru mengenai iuran BPJS Kesehatan.
“Sementara masih dengan besaran iuran Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” kata Iqbal, sebagaimana dilansir dari jawapos.com.
Peserta kelas mandiri atau PBPU masih membayar iuran dengan besaran yang sama. Peserta kelas I membayar iuran Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III Rp42 ribu.
Menurut Iqbal, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam peraturan MA (perma) disebutkan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Atau, jika dalam 90 hari belum juga dicabut, peraturan yang dipersengketakan tidak berlaku lagi. Namun, sebelum itu, peraturan lama dalam hal ini masih berlaku. (snc/jpn)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post