advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Minggu, 26 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Duh…Iuran BPJS Kesehatan Masih Tarif Lama, Alasannya…

Simadanews.com by Simadanews.com
01/04/2020
in News
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Mahkamah Agung (MA) sejak tiga minggu lalu sudah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun sudah ada putusan MA yang mengharuskan iuran pembayaran BPJS turun, tapi belum ada tindak lanjut dilakukan pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas,  menyatakan pihaknya belum bisa mempelajari putusan MA karena belum menerima salinannya.

M Iqbal mengkau, BPJS Kesehatan telah menanyakan hal tersebut kepada MA. Tapi sesuai penjelasan dari MA, saat ini MA tengah dalam proses minutasi atau checker putusan. Selanjutnya, putusan akan diajukan untuk ditandatangani semua pihak. Dalam hal ini hakim. Baru setelah itu dikirimkan kepada tergugat dan penggugat.

Sebagaimana diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi Perpres Nomor. 75 Tahun 2019 ke MA pada Desember 2019. Dan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari. Sebagian peserta sudah mengalami kenaikan tersebut sebelum pergantian tahun.

Iqbal menuturkan, belum ada aturan baru mengenai iuran BPJS Kesehatan.

“Sementara masih dengan besaran iuran Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” kata Iqbal, sebagaimana dilansir dari jawapos.com.

Peserta kelas mandiri atau PBPU masih membayar iuran dengan besaran yang sama. Peserta kelas I membayar iuran Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III Rp42 ribu.

Menurut Iqbal, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam peraturan MA (perma) disebutkan, peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut. Atau, jika dalam 90 hari belum juga dicabut, peraturan yang dipersengketakan tidak berlaku lagi. Namun, sebelum itu, peraturan lama dalam hal ini masih berlaku. (snc/jpn)

 Editor: Hermanto Sipayung

 

Share222Tweet139Share56Pin50

Berita Terkait

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22/03/2023

SimadaNees.com-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun melaksanakan program sosial berbagi kasih kepada masyarakat dalam rangka semarak Hari Ulang...

Discussion about this post

Terkini

News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
Ekbis

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24 Maret, 2023
News

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24 Maret, 2023
News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID