SimadaNews.com-Setiawan Al Gazali (24), eks personel polisi berpangkat Bripda warga Jalan BT Tuaka Gang Rindang Permata Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Riau, gagal menyeludundupkan sabu seberat 60 Kg ke Sumut, setelah berhasil ditangkap petugas BNN di Jalinsum Desa Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Jumat (12/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Setiawan tidak sendiri saat ditangkap petugas BNN Pusat yang dipimpin Kombes Leo Bona Lubis. Dia bersama rekannya bernama, Santo (35) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Sanapelan-Riau.
Informasi diperoleh, penangkapan berawal saat petugas BNN memberhentikan satu unit mobil Toyota jenis Kijang Inova warna Abu-abu d BM 1033 BA di Jalinsum Perlintasan Rel Kereta Api Limapuluh, karena diduga membawa narkoba.
Saat hendak diberhentikan, pengendara mobil sempat berupaya tancap gas. Namun setelah diberikan tembakan peringatan ke udara, pengendara mobil yang diketahui adalah Setiawan dan Susanto, terpaksa menghentikan laju kendaraan.
Langsung saja petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil itu, dan ditemukan tiga tas berisi 60 bungkus sabu masing-masing seberat 1 Kg.
Setelah barang bukti diamankan, petugas BNN langsung membawa kedua tersangka dari lokasi dan rencanya diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (oki/snc)

Discussion about this post