SimadaNews.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus empat pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Senin (9/4) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Keempat pelaku itu Irf alias Ip (25) warga Jalan Wibawa Huta VII Nagori Karang Anyar, BAF alias Ben (34) warga Jalan Handayani huta I Nagori Karang Anyar, LC alias Le (25) warga Jalan Durian huta III Nagori Karang Anyar dan And alias An (22) warga Jalan Handayani Gang Jambu Nagori Karang Anyar.
Awalnya tim opsnal menangkap pelaku Ip sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu dirumahnya tepatnya rumah karena diketahui sering melakukan kegiatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tim opsnal menggeledah rumah itu dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 2 buah jarum, 2 buah pipet atau sendok, 3 buah mancis dan 1 unit handphone merk i chery.
Pelaku Ip mengaku sabu diperolehnya dari pelaku Leb bahkan pelaku Le sering melakukan trasaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumahnya di Huta I Gang Jambu tepatnya di belakang Masjid AL Rahman. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan di Simpang Masjid menangkap pelaku Ben dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok lucky strike didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga berisi sisa sabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet atau sendok, 2 buah pipet bengkok, 1 buah pipet, 1 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah alas isap sabu atau bong, uang sejumlah Rp35 ribu dan 1 unit handphone merk nokia.
Hanya saja pelaku Be mengaku anggota atau mata mata pelaku saat pelaku Le melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Begitupun pelaku Be memberitahukan keberadaan pelaku Le biasa berkumpul untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gang jambu tepatnya di Buk. Tidak ingin target operasi (TO) lepas, tim opsnal melakukan pengembangan.
Setiba di Gabg Jambu, tim opsnal berhasil menangkap pelaku Le bersama pelaku An. Setelah pemeriksaan badan dan disekitar kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu (ditemukan dari dalam dompet pelaku Le, 1 bungkus kotak rokok sempurna didalamnya berisi1 bungkus plastik klip sedang berisi 2 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
1 bungkus kotak rokok magnum yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 10 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah jarum, 1 buah mancis, 1 buah dompet berisi uang sejumlah Rp32 ribu, uang sejumlah Rp350 ribu, 1 unit HP merk nokia, 1 unit HP merk LG dan 1 unit sepedamotor merk yamaha Vega R BK 2291 TAQ. Keempat pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Keempat pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi.(esa/snc)