SimadaNews.com-Polres Simalungun berhasil membokar sindikat kasus curanmor kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Empat tersangka ditangkap yakni, Jimmy Susanto (29), Berri Klinton Lubis (22), Sugeng (50) dan Sugondo (31)
AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Wakapolres Kompol Zulkarnaen Pane, saat relis pers, Rabu (8/8) memaparkan, adapun penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka berawal dari pencurian yang terjadi di Huta Cinta Raja Pasar Dua Tanjung Pasir, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil peyelidikan Jatanras, tersangka pertama kali ditangkap adalah Jimmy Sutanto dan Berry Klinton Lubis di daerah Siantar. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan Sugeng yang diduga penadah Mobil L300 yang baru diambil dari Huta Cina Pasar Dua.
Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka RS dan BKL yaitu Rahmadan Syahputra 25 yang ditahan di Polres Siantar. Rahmadan sempat melarikan diri sampai ke Duri dan berhasil diamankan.
Kemudian di lakukan lagi pengembangan terhadap penadah Sugondo di KM 8 Jalan Lintas Riau Bagan Batu. Dari Sugondo ditemukan sisa sisa pemotongan Mobil L 300 dan bagian-bagian mesin.
Kompol Zulkarnaen menambahkan terhadap tersangka utama dijerat Pasal 363 KUH-Pidana dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan terhadap penadah dijerat pasal 481 KHUH-Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (din/snc)