advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 22 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Fraksi PKS Tolak Pencabutan Perda Izin Gangguan

Simadanews.com by Simadanews.com
29/07/2019
in News
H Rajudin

H Rajudin

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan, menolak peraturan daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.

Penolakan itu, karena belum ada diterbitkan peraturan pengganti yang dapat menjaga nilai–nilai budaya Indonesia dan norma norma keagamaan di Kota Medan serta tidak menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat.

“Terhadap Ranperda pencabutan Perda Izin Gangguan, Fraksi PKS menolak mencabut peraturan daerah ini sebelum diterbitkannya peraturan pengganti yang dapat menjaga nilai–nilai budaya Indonesia dan norma–norma keagamaan di Kota Medan serta tidak menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat,” kata jurubicara Fraksi PKS, H Rajudin Sagala SPd.I, dalam rapat paripurna yang beragandakan penyampaian laporan pansus, pengambilan keputusan/pengesahan dan penyampaian pandangan fraksi di ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (29/7).

Terkait penolakan itu, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya, keberadaan peraturan daerah tentang izin gangguan adalah sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat terhadap dunia usaha agar tidak merugikan hak–hak masyarakat, masih banyak usaha di Kota Medan yang berbeda antara izin usaha dengan aktivitas usaha yang dilakukan, akibatnya seringkali menimbulkan konflik di masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 tentang mencabut izin gangguan. Kami menilai dicabutnya izin usaha akan menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat,” terang H Rajudin.

Dunia Usaha Belum Tentu Sesuai Budaya Ketimuran

Menurut H Rajudin , dunia usaha tidak serta merta sesuai dengan budaya ketimuran yang ada di Indonesia. Ada karaoke beridiri di samping masjid, pabrik didirikan di daerah pemukiman dan lain sebagainya. Apalagi kedepan, bisa saja pengusaha mendirikan usaha dengan membawa budaya dari negara asalnya sementara hal itu bertentangan dengan budaya yang di Indonesia, karena mereka tidak mengerti tentang budaya yang ada di Indonesia.

“Kami menyesalkan pencabutan peraturan tentang izin gangguan ditengah lemahnya pengawasan pemerintah kota medan terhadap dunia usaha yang seringkali melanggar izin yang diberikan,” jelas H Rajudin.

Fraksi PKS juga menilai, menyelamatkan budaya ketimuran Indonesia dan norma-norma keagamaan di Indonesia jauh lebih penting daripada menghapus izin gangguan yang dinilai sebagai penghambat dunia usaha.

“Kami tidak mau budaya luar mengintervensi apalagi menguasai dan menggantikan budaya ketimuran di negara kesatuan republik Indonesia,” tegasnya.

Tidak hanya itu, alasan pengurusan izin gangguan menyebabkan inefisiensi bagi dunia usaha tidaklah serta merta dapat dibenarkan. Fakta di lapangan yang sering terjadi menunjukkan bahwa birokrasi yang berbelit lah sebagai salah satu penyebab inefisiensi maka seharusnya birokrasinya yang harus diperbaiki.

“Kami menyampaikan bahwa fraksi PKS bukanlah anti terhadap dunia usaha dan investasi namun kami menginginkan bahwa arus modal yang masuk tidak boleh mengorbankan sesuatu yang lebih besar sebagai yang kami sebutkan diatas,” jelasnya.

H Rajudin menyampaikan, pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan merupakan amanah dan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang penetapan pedoman izin gangguan di daerah yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan semangat kemudahan dunia usaha dalam hal perizinan.

Pada prinsipnya pemerintah khususnya pemerintah daerah harus mendukung dan menggairahkan dunia usaha untuk menggerakkan perekonomian yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakatnya.

Berbagai macam perizinan yang memang harus dimiliki setiap kali akan mendirikan usaha memang selalu dikeluhkan para pengusaha karena sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi.

Selain birokrasi yang berbelit–belit, waktu yang lambat dalam mengurus perizinan juga menyebabkan inefisiensi dalam mendirikan usaha akibatnya terjadilah transaksi antara pengusaha dan oknum tidak bertanggungjawab agar perizinan bisa cepat selesai.

“Dengan demikian, izin gangguan dinilai pemerintah menjadi instrumen penghambat dunia usaha dan investasi sehingga harus dicabut,” jelasnya.

Pemillik Usaha Sering Arogan

H Rajudin menambahkan, alasan inefisiensi dapat kita terima dengan baik sebagai wujud dukungan pemerintah kepada dunia usaha. Dengan dicabutnya izin gangguan harapannya bisa mendorong para pengusaha segera berinvestasi dan meningkatkan perekonomian.

Namun demikian, tidak boleh juga menutup mata bahwa mendirikan bangunan usaha di Medan sering menimbulkan konflik horizontal antara pemilik bangunan dengan warga sekitar, karena aktivitas usaha mengganggu kenyamanan masyarakat, seperti bangunan yang menyebabkan banjir.

Aktivitas usaha yang bising dan lain sebagainya, bahkan arogansi pemilik usaha sering menyebabkan perselisihan dengan masyarakat hingga masuk ke ranah hukum.

“Masih ada peraturan daerah tentang izin gangguan saja masyarakat tidak berdaya menghadapi arogansi pengusaha yang mendirikan usaha dan bangunan seenaknya tanpa mempedulikan keadaan masyarakat di sekitarnya, konon lagi jika peraturan ini dicabut maka masyarakat semakin tidak berdaya lagi nantinya,” ujarnya. (snc)

Laporan: Nelly Simamora

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22/03/2023

SimadaNees.com-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun melaksanakan program sosial berbagi kasih kepada masyarakat dalam rangka semarak Hari Ulang...

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21/03/2023

SimadaNews.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun melalui Unit Ekonomi Sat Reskrim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional...

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21/03/2023

SimadaNews.com-Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, membantu warga lanjut usia (Lansia) di Kelurahan...

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21/03/2023

SimadaNews.com- Suasana di Perumahan Umum Herowin Jalab Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantat Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Selasa 23...

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21/03/2023

SimadaNews.com - Sehari setelah rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, yang mengusulkan pemberhentian jabatan walikota, dr Susanti Dewayani malah melakukan...

Discussion about this post

Terkini

News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
News

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21 Maret, 2023
News

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21 Maret, 2023
News

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID