SimadaNews.com-Gadis berusia 17 tahun berinisial TN alias Zanah, ditangkap bersama anak buahnya seorang pria berinisial JS alias Joko (32) di Jalan Besar Besar Sidamanik, Nagori Sari Matondang Kecamatan Sidamanik, Rabu (28/3) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap Zanah dan Joko, berawal dari penangkapan terhadap TAS alias Satria (22) di sekitar Perkebunan Emplasmen Sidamanik Nagori Sidamanik, pada pukul 16.30 WIB.
Dari Satria disita barang bukti satu buah gulungan timah rokok di dalamnya berisi sabu seberat 0,27 Gram dan dompet warna coklat. Dari pengakuan Satria, dia memperoleh sabu dari Zanah setelah diarahkan oleh Joko. Sebab, Joko merupakan anggota dari Zana untuk mengedar Sabu.
Mendapat pengakuan dari Satria, personel Satnarkoba Polres Simalungun kembali melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Zanah dan Joko.
Dari Joko disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,13 Gram, satu buah dompet warna hitam, satu unit hp nokia warna hitam, satu buah kotak merk holder warna biru di dalamnya berisi satu buah kaca pirex serta satu buah alat isap rokok.
Sedangkan dari Zanah, disita barang bukti satu bungkus kotak rokok merk sampoerna di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,78 Gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,55 Gram.
Kemudiann, satu bungkus plastik klip sedang berisi dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,35 Gram dan satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,46 gram.
Tidak itu saja, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kecil bekas sabu, enam buah pipet, tiga buah sendok terbuat dari pipet, dua buah kompeng, satu buah alat isap sabu (bong), satu buah dompet warna hitam, satu unit hp merk nokia warna putih hitam dan uang penjualan narkotika jenis sabu Rp300 ribu.
Saat diinterogasi polisi, Zanah mengaku sabu itu diperolehnya dari CHK (22), warga Sarimatondang, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun dan CAP (16) warga Kota Siantar.
Kedua gadis itu tinggal di salah satu rumah kontrakkan di Kota Siantar. Personel polisi pun membawa Zanah ke rumah kontrakkan di Kota Siantar itu. Namun sangat disayangkan kedua gadis itu tidak berhasil ditemukan.
Personel polisi juga tidak berhasil menemukan barang bukti di rumah kontrakkan kedua gadis itu setelah dilakukan penggeledahan disaksikan pemilik kontrakan.
“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan kedua gadis itu (Chiko dan Cap) masih buron,” kata Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi Kamis (29/3) malam. (esa/uis/mas/snc)