SimadaNews.com-Pria berinisial RE alias Rio, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Siantar, saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Ariari Omas, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Data diperoleh dari Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito SH, menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Ariari Omas akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Ketika hendak dilakukan penangkapan, pria yang akrab dipanggil Rio itu berusaha melarikan diri setelah membuang bungkusan di sekitar lokasi.
Personel pun berusaha mengejar Rio dan berhasil menangkapnya dan kembali disuruh mengambil bungkusan yang dibuangnya. Dan setelah diambil, bungkusan itu ternyata berisi satu buah kertas timah rokok, lima paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,30 Gram, satu buah kotak rokok gudam garam, satu buah plastik klip.
Kemudian disita dari tangan pria warga Jalan Medan Simpang Koperasi itu, satu unit handphone dan uang Rp250 ribu. Setelah diiteregogasi, Rio kemudian digelandang ke Polresta Siantar untuk proses hukum lebih lanjut. (din/snc)