SimadaNews.com-Dilaporkan warga kasus pelarian sepedamotor ke Kantor Polisi, Senin 12 Februari 2019 lalu, Oknum ASN di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, berinisial Ham (50) ditangkap dan kini ditahan di Polres Tebing Tinggi, Senin (25/2).
Penangkapan Ham, dilakukan keluarga korban pencurian di salah satu warung kopi dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebingtinggi, melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani kepada wartawan membenarkan pelaku sudah ditahan atas laporan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP, mengaku dirinya tidak tahu bahwa anggotanya telah ditahan atas kasus sepedamotor.
Sekedar diketahui, oknum ASN dilaporkan oleh Lili pemilik sepedamotor yang saat itu dipakai oleh Pian di dekat stadion Kampung Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Pian mengakui bahwa sepeda motor itu dipakainya setelah menyewa dari Ham.
Imran mengatakan, kejadian berawal saat pelaku pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi rumah korban Lili Suryani untuk meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban.
Saat itu,Kepada korban, pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membawa istrinya berobat ke klinik yang berada di Desa Pon, Kecamatan Bamban, Kabupaten Sergai.
Merasa kasihan dan karena istri pelaku bekerja di kantin yang dikelolanya di sekolah Yayasan F. Tandean Tebing Tinggi, korban pun memberikan sepeda motor miliknya untuk dibawa pelaku.
Namun setelah tiga hari dibawa pelaku, sepeda motornya belum juga dikembalikan. Merasa curiga, korban mencoba menghubungi melalui nomor ponsel pelaku, namun tidak aktif.
Setelah ditunggu tak ada kabar dari Ham, Senin (12/2), korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. (hot/snc)