SimadaNews.com-Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun, melaporkan dugaan pemalsuan data honorer dan pungutan liar (pungli) terhadap guru honor ke Polda Sumut dan Polres Siantar.
Dalam surat pengaduan Nomor: GEPSIS/037/LAP/SMK2/III/2018, ditandatangani Ketua GEPSI Hamson Saragih dan Wakil Sekretaris Syafrizal, disebutkan berdasarkan data yang mereka peroleh ditemukan dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu pada akta autentik yang diduga dilakukan Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar.
Kronologisnya, saat dilakukan sosialisasi pengangkatan tenaga guru honor Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dipertanyakan soal pengangkatan atau pengusulan tujuh guru honor yang bertugas di sekolah tersebut, yakni Tiara Uli Rosita Hutasoit, Marta Martina Simanjorang SPd, Marjo Situmorang STh, Dedi Dores Lumban Toruan SPd, Erna Eva Sihombing SPd, Deby Cristina SPd dan Erwin Silitonga SPd.
Dari tujuh nama yang diusulkan, guru honor atas nama Erwin Silitonga SPd, diketahui guru SD Plus Tiga Balata. Dan saat sosialisasi itu, dipertanyakan kepada guru honor lainnya soal nama Erwin, mereka mengaku tidak mengenal dan mengetahui nama itu.
Dari rincian kronologis diatas, diduga Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar, sudah melakukan tindak kejahatan manipulasi data dan dokumen serta memberikan keterangan palsu.
Selain melaporkan dugaan manipulasi data guru honor, GEPSIS juga melaporkan dugaan pungli sebesar Rp30 ribu per mata pelajaran terhadap para guru honor yang bertugas di sekolah kejuruan yang berada di Jalan Sangnaualuh Kecamatan Siantar Timur itu.
Humas SMK Negeri 2 Kota Siantar Bermarga Simangunsong ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan itu, mengaku bahwa guru honor atasnama Erwin Silitonga SPd sudah mengundurkan diri dan tidak bertugas lagi di sekolah tersebut.
Mengenai dugaan pungli terhadap guru honor, Simangunsong mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan itu.
Terpisah, Ketua GEPSIS Hamson Saragih saaat dikonfirmasi ulang terkait nama guru honor yang datanya diduga palsu sudah tidak bertugas lagi di SMK Negeri 2, menyatakan, meskipun guru dimaksud sudah tidak bertugas lagi di sekolah itu, namun hal itu tidak menghilangkan unsur pidana. Sebab, data mengenai guru honor sudah sempat dikeluarkan untuk sekolah itu.
”Tidak menghilangkan unsur pidana. Makanya, kita minta Poldasu maupun Polres Siantar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya. (tri/mas/snc)