SimadaNes.com-Pria asal Dusun IV Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar bernama Hamdani alias Dani, ditangkap personel Satres Nakroba Polres Tebing Tinggi.
Pria berumur 27 tahun itu, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan di salah satu rumah di Desa Binjai, sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Tebing melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Dani. Dan ketika ketika dilakukan penggerebekan, Dani diamankan bersama barang bukti dua bungkus plastik transparan kecil seberat 0,04 gram dan satu paket bungkus transparan seberat 7,64 gram, juga satu timbangan digital, satu alat hisap, satu handphone.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Naingolan kepada wartawan, mengatakan Dani dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)