SimadaNews.com – Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sugianto Makmur sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provsu No.1 Tahun 2019, disambut baik dan diapresiasi oleh Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun.
Ketua GIAN, Bangun Pasaribu mengatakan, dengan adanya perda tersebut, pemerintah kota, penegak hukum, baik itu dari pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, wajib melakukan upaya mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba.
“Jangan sempat penegak hukum di Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari peredaran dan permainan bisnis narkoba tersebut. Kita mengapresiasi kedatangan Sugianto dan adik-adik mahasiswa yang memberikan waktunya untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,”katanya kepada wartawan di Sopo Anugerah HKBP jalan Pattimura Pematangsiantar, Senin (10/05/2021).
Bangun Pasaribu menambahkan, peredaran narkoba sangat marak saat ini di Pematangsiantar dan mulai menyerang anak-anak muda usia produktif,” katanya sembari berharap setelah selesainya kegiatan sosialiasi ini, adik-adik mahasiswa dan peserta yang hadir bisa ikut mengkampayekan gerakan Anti Narkoba.
Sementara itu, Sugianto Makmur mengatakan sangat senang ada organisasi secara spesifik untuk memerangi narkoba.
“Di sini saya memberikan sosialisasi betapa berbahayanya narkoba, lindungi dirimu, keluargamu dan orang-orang terdekatmu, maka kamu sudah melindungi negara ini dari narkoba,” kata Sugianto.
“Mari bersama-sama kita berantas narkoba dan mari kita ciptakan kota Siantar bebas dari narkoba,” ungkapnya. (***)

Discussion about this post