SimadaNews.com-Bupati Simalungun JR Saragih, membuat kebijakan menggratiskan pembayaran air masyarakat Simalungun yang merupakan pelanggan PDAM Tirta Lihou.
Kebijakan itu dituangkan JR Saragih dalam Surat Nomor. 065/6222/1.3.1/2020, tertanggal 31 Maret 2020, yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou.
Dalam surat, disebutkan masyarakat yang pembayaran airnya digratiskan adalah pelanggan yang tagihan di bawah Rp60 ribu per bulan.
JR Saragih berpendapat, penggratisan pembayaran air itu berlaku selama tiga bulan, bertujuan membantu masyarakat Simalungun, dalam mengahadapi dampak penyebaran covid-19.
“Seluruh tagihan yang digratiskan. Nantinya dibayar Pemkab Simalungun, melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) agar tidak menggangu cash flow keuangan PDAM dalam rangka pembayaran gaji karyawan dan perawatan,” kata JR Saragih, dalam surat itu.
JR Saragih masih dalam poin-poin surat itu, menyebutkan dasar kebijakan itu adalah Intruksi Presiden Nomor.4 Tahun 2020, tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Selain itu, kebijakan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.20 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor.13.A Tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 di Indonesia.
Kemudian, Keputusan Bupati Simalungun Nomor.188.456215/31/2020, tentang perubahan gugus tugas penanganan covid-19 di Simalungun.
Kadis Kominfo Simalungun Wasin Sinaga, ketika dikonfirmasi terkait surat bupati terkait pengratisan tagihan air itu, membenarkannya.
“Betul digratiskan, untuk rekening atau tagihan air yang di bawah Rp60 ribu per bulan. Kebijakan itu sampai wilayah Simalungun benar-benar aman dari penyebaran covid-19,” kata Wasin. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post