SimadaNews.com-Kasus penggerebekan gudang pengoplos minyak tanah menjadi partalite dan premium di Tebing Tinggi, kini mulai disidangkan di PN Tebing Tinggi, Selasa (4/9).
Sidang dipimpin Sangkot Tobing SH, dan saat sidang Jaksa Anastasia SH, menghadirkan dua terdakwa Dedy (29) warga Jalan Djuanda, Kelurahan Tanjung Marulak Tebing Tinggi, sebagai pekerja di gudang. Dan Yuda (37) warga Dusun Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Stabat, berperan sebagai pemasok minyak dari Tanjung Pura.
Sementara, pemilik gudang NA dan salah seorang pekerjanya berinisial IK, hingga saat ini belum tertangkap, karena saat penggerebekan berhasil melarikan diri.
Sewaktu penggerebekan, selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 65 jerigen minyak tanah, 114 jerigen berisi minyak mentah, 65 jerigen kosong, 48 buah tutup jerigen, 6 buah corong warna hijau dan abu-abu, 5 alat pengukur liter, 3 buah ember warna abu- abu, 4 buah ember cat, 2 buah selang.
Kemudian, 4 botol aqua yang berisi cairan pewarna hijau, 3 botol aqua yang berisi cairan pewarna kuning, 1 botol aqua berisi cairan warna biru, 1 buah ember yang berisikan serbuk warna cream, 1 buah kaleng union, 1 tempat oli power coolant, 1 plastik berisi serbuk warna kuning dan 1 unit mobil Pick Up warna hitam.
Disebutkan, dalam melakukan prakteknya, pelaku mengoplos minyak tanah yang dicampur dengan minyak mentah serta cairan pewarna, untuk mereka sulap menjadi pertalite dan premium. BBM oplosan itu dijual kepada pengecer minyak di Kota Tebing Tinggi. (hot/snc)