SimadaNews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 87-03-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatra Utara Tahun 2019.
“Amar, mengadili, menyatakan menolak untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Pleno MK, Jumat 9 Agustus 2019, sebagaimana dilansir SimadaNews.com dari situs resmi MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyampaikan untuk Dapil Simalungun 5, Pemohon mendalilkan hasil rekapitulasi Kecamatan Huta Bayu Raja tidak sah karena terdapat 200 pemilih yang menggunakan seharusnya tidak memiliki hak pilih.
Mencermati peristiwa ini, Mahkamah menilai Pemohon tidak secara langsung mempermasalahkan perolehan suaranya, tetapi lebih mempermasalahkan pemungutan suara pada 7 TPS pada kecamatan tersebut.
Meskipun ada perbedaan jumlah DPK pada Pemohon dan Termohon yang menunjukkan ketidakcermatan penyelenggara pemilu, sambung Arief, tetapi hal tersebut tidak berpengaruh pada perolehan suara Pemohon.
“Permasalahan DPT adalah bentuk perlindungan pemilih. Dengan demikian, permasalahan pada Dapil Simalungun 5 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.(snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post