SimadaNews.com– Pria berinisial ED alias Guru (52) warga Jalan Kiayi Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap personel Satreskrim Polres Kota Siantar, Rabu 26 Agustus 2020, malam sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolres Kota Siantar, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Agusuts 2020, menerangkan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada pria yang menjalankan bisnis judi tebak angka online di Jalan Atletik Kelurahan Bantan, tepatnya di Warung Kopi.
Menerima informasi itu, personel polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan tiba di lokasi, personel polisi mendapati pria yang dicurigai serta langsung dilakukan penangkapan.
Saat digeledah, dari pria yang akrab dipanggil guru itu ditemukan barang bukti handphone merek Oppo yang berisi tebakan angka, buku tabungan BNI, ATM BNI dan uang tunai Rp52 ribu.
Kepada polisi, guru mengaku mengirim tebakan angka itu melalui situs online ceritaajacom. Selanjutnya, barang bukti bersama guru dibawa ke Polres Kota Siantar, guna proses hukum. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post