SimadaNews.com- Terdakwa Liharmansyah Saragih (27) warga Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dihukum selama 18 tahun penjara.
Hukuman itu disampaikan, saat putusan dibacakan dalam sidang secara online dipimpin Majelis Hakim Diketuai Renni P. Ambarita SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis 1 Desember 2022.
Hukuman Terdakwa itu sama tuntutan hukumannya diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH.
Majelis Hakim sependapat dengan JPU Selamat membuktikan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUH-Pidana dakwaan Primair.
Usai membacakan Amar Putusan itu, Ketua Majelis Hakim Renni P. Ambarita SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.
Sementara itu dalam persidangan itu terdakwa Liharmansyah Saragih didampingi Kuasa Hukum Posbakum Morris Nadapdap SH.
Usai membacakan Amar Putusan itu, Ketua Majelis Hakim Renni P. Ambarita SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU Berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.
Terungkap sebelumnya perbuatan terdakwa liharmansyah saragih pada hari pembunuhan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu 10 Juli 2022 siang sekira pukul 13.00 WIB, di dekat Pemandian Pulau Batu di Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post