SimadaNews.com-Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, Dedy Chandra Sihombing, menuntut 10 tahun penjara DSS, anak berusia 15 tahun.
Tuntutan itu, disampaikan Dedy Chandra Sihombing, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa 7 Juni 2022.
Dalam surat tuntan, Dedy Chandra Sihombing, menerangkan bahwa DSS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUH-Pidana junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Dimana, DSS pada Minggu 8 Mei 2022, bertempat di Rumah Kos saksi Diana Purba yang berada di Jalan Merdeka Atas Kelurahan Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, menganiaya temannya sendiri hingga meninggal dunia.
Mendengar tuntutan jaksa, Penasehat Hukum DSS dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan keadilan (LBH – PK) Josia Mangihut Manik, meminta nantinya majelis hakim memutuskan perkara itu sesuai dengan Pasal 338 KUH-Pidana junto Undang-undanh Nomor 11 Tahun 2022 tentang peradilan anak.
Majelis Hakim Ares Ginting, mendengar pembacaan pembelaan terhadap DSS, menunda persidangan untuk dilanjutkan pada persidangan minggu depan. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post