SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polres Siantar, akhirnya mengungkap kasus pencurian tas berisi uang Rp33 Juta hasil penjualan Ice Cream Diamond PT Sukanda Jaya, yang terjadi lima bulan lalu. Tiga pelaku ditangkap dari lokasi berbeda, Selasa 17 September 2019.
Kasat Reskrim Polresta Siantar Iptu Nur Istiono SIK MH, Rabu 18 September 2019, menceritakan, peristiwa pencurian yang dialami PT Sukada Jaya, terjadi 24 April 2019 lalu.
Waktu itu, Irfan (26) warga Jalan Sudama Desa Perdamaian Kecamatan Binjai-Langkat, yang merupakan kondektur mobil barang PT Sukanda Djaya, tiba di samping Kafe Aplus Jalan Kartini Kota Siantar.
Tiba di lokasi itu, mobil box truk B 9503 FCE, dibuat dengan posisi bagian belakang mobil mengarah ke pintuk masuk kafe karena akan bongkar muat Ice Cream Diamond.
Kemudian, Irfan dan rekannya turun dari mobil hendak menurunkan barang berupa Ice Cream dari belakang truk, namun saat itu Irfan menutup pintu mobil tapi tidak menguncinya.
Setelah selesai menurunkan barang dan permisi kepada pihak Kafe Aplus, kemudian Irfan dan rekannya kembali menuju ke mobil namun saat hendak menaiki mobil, Irfan terkejut karena pintu samping sebelah kiri mobil terbuka dan menemukan tas tas yang berada di dalam truk sudah hilang.
Di dalam tas berisi uang senile Rp33 juta, sesuai faktur penjualan ice cream PT Sukanda Djaya, STNK sepedamotor BK 6104 RAW, KTP Irfan, ATM BCA, Kartu KIS dan Kartu BPJS. Dan kemudian, Irfan melapor ke Polresta Siantar.
Iptu Nur Istiono menuturkan, berdasarkan laporan Irfan, pihak melakukan rangkain penyelidikan atas kasus pencurian itu. Dan akhirnya setelah hampir lima bulan melakukan penyelidikan, pihanya mendapat bukti kuat dan mengungkap identitas para pelaku pencurian.
Kemudian, pada Selasa 17 September 2019, malam sekira pukul 18.00 WIb, personel Satreskrim menangkap Jonatan Nainggolan alias Aseng di Jalan Rakuta Sembiring Simpang Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Warnet RepotNet.
Ketiga diiterogasi, Jonatan mengaku melakukan tindak pidana pencurian satu tas warna coklat berisi uang Rp33 juta dari dalam mobil box truk B 9503 FCE.
Dia melakukan pencurian, bersama Levi Anju Simangunsong dengan mengendarai sepedamotor Mio warna hitam di Jalan Jawa Pintu Samping Cafe Aplus.
Selanjutnya, personel polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Levi Anju Simangunsong di Jalan Musyawarah Kiri tepatnya diwarung tuak marga napitupulu sekira pukul 19.00 WIB.
Levi pun pasrah, dan mengaku bahwa hasil pencurian mereka bagi tiga, masing-masing Jonatan memperoleh bagian Rp10 juta, Levi memperoleh Rp10 juta dan Bio Syaputra Gultom mendapat bagian Rp8 juta.
Iptu Nur Istono mengungkapkan, personel tidak mau berhenti pada penangkapan Jontan dan Levi. Personel polisi kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Boy Syaputa Gultom di Jalan Silimakuta tepatnya di Rumah Kost Anggrek.
Iptu Nur Istono menambahkan, dari ketiga pelaku pihaknya menyita barang bukti satu kalung mas seharga Rp2,6 juta, satu surat mas, satu sepedamotor Kawasaki Ninja SS BK 3124 CN, satu kunci sepeda motor Kawasaki Ninja SS, tiga baju kaos oblong, dua celana pendek , satu celana panjang jeans.
“Bararang-barang itu, merupakan barang yang dibeli para pelaku dari uang hasil pencurian. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” katanya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung