SimadaNews.com-Hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka dugaa korupsi proyek “SmartCity” di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Siantar, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rabu 22 Juli 2020.
Selain menahan Posma Sitorus, pihak Kejaksaan juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek “SmartCity” Acai Tagor Sijabat.
Keduanya ditahan bertepatan pada Hari Bhakti Adiaksa ke-60 Tahun. Dan kini, mereka dititip di Rumah Tahanan Polsek Siantar Marihat, karena Lapas Siantar belum bisa menerima tahanan dan RTP di Polres Siantar, penuh.
Kajari Siatar Herrus Batubara, didampingi Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laila, Kasi Pidsus Dostom Hutabarat dan Kasipidum Muhaammad Chadafi Nasution, kepada wartawan menerangkan, bahwa Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat, terlibat dugaan korupsi pengadaan “SmartCity” Kota Siantar pada Tahun 2017.
Herrus Batubara menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Keduanya, terancam hukuman minimal empat tahun penajara.
Herrus Batubara mengungkapkan, pagu anggaran proyek pengadaan bandwith Tahun 2017 ditetapkan Rp726 juta. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara sekira Rp450 juta.
Kerugian negara itu sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta itu terjadi, akibat kelebihan pembayaran yang dilakukan Dinas Kominfo Kota Siantar kepada kontraktor PT Tensi yang bekerja sama dengan PT Sinar Kasindo.
Herrus Batubara menyebutkan, bandwith di kontrak di bulan Nopember 2017. Namun di bulan Nopember itu, bandwith tersebut tidak dapat digunakan. Bandwith itu hanya bisa digunakan di bulan Desember 2017, dengan kontrak selama dua bulan.
Sehingga, akibat bandwith tidak dapat digunakan di bulan Nopember 2017, sesuai hasil perhitungan BPKP Sumatera Utara, negara alami kerugian sekira Rp450 juta.
Herrus menambahkan, nantinya bila pada persidangan ada fakta-fakta mengarah pada adanya tersangka lain selain kedua orang yang sudah ditahan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung