SimadaNews.com-Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Asahan, untuk ketiga kalinya secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui BPK-Perwakilan Sumut.
Hal itu terungkap, saat Kepala BPK Perwakil Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA SCFA, menyampaikan hasil pemeriksaan BPK kepada Pemkab Asahan melalui Vidio Conferance, Jumat 17 April 2020.
Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumut, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Eydu menyebutkan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, masih ada terdapat empat hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan. Dan diharapkan Pemkab Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Eydu menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim BPK Perwakilan Sumut, laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“BPK Perwakilan Sumut, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam tiga tahun berturut-turut Pemkab Asahan memperoleh Opini WTP,” ucap Eydu.
Bupati Asahan H. Surya BSc, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provsu yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan.
H Surya melanjutkan, dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 yang diberikan BPK Perwakilan Sumut, Pemkab Asahan menyampaikan terimakasih.
“Meskipun mendapat Opini WTP, kami menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala BPK Perwakilan Sumut, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang di dalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” tutup H Surya BSc. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post