SimadaNews.com-Wali Kota Siantar Hefriansyah, dihadiahi raport dan kartu merah oleh mahasiswa yang tergabung dalam Sahabat Lingkungan (Saling) ketika berunjukrasa di depan Balai Kota Siantar, Senin (26/3).
Koordinator Aksi Dedi Wibowo Damanik, saat orasi menyampaikan bahwa pemimpin yang sesuai azas demokratis ialah pemimpin yang menghargai keseluruhan baik dalam mengambil keputusan, menentukan kebijakan melalui musyawarah dan dekat kepada masyarakat.
Tetapi sangat disayangkan, Wali Kota Siantar Hefriansyah yang dianggap mampu dan cakap dalam kepemimpinannya ternyata memiliki nilai merah, karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Raport merah yang dimaksud yakni, buruknya pelayanan publik Pemko Siantar sesuai penilaian Ombudsman- RI. Dan mereka menilai, Walikota Siantar tidak mampu melayani di tengah-tengah masyarakat.
Diskriminasi kebergamaan di Kota Siantar dilihat dari berdiri nya bangunan rumah ibadah dilingkungan Rumah Dinas.
Dapat juga dilihat di Tahun 2017, pada hari besar umat kristiani dalam hal merayakan paskah, Hefriansyah tidak menghargai keberagamaan agama di Kota Siantar karena menyetujui event road race di dekat rumah ibadah yang sedang melakukan kegiatan paskah.
Kemudian, Hefriansyah selaku Walikota Siantar tidak mendukung pemerintah pusat dalam membasmi bahaya narkoba. Hefriansyah diduga terindikasi keterlibatan kasus korupsi Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Selanjuntya, Hefriansyah dinilai telah mengangkangi surat edaran Kemendagri tentang pengangkatan seorang pejabat mantan Narapidana kasus korupsi Fatimah Siregar yang kembali diangkat dalam jabatan struktural.
“Kami menilai Hefriansyah ialah seorang pemimpin yang sewenang-wenang atas kekuasaan,” kata Dedi.
Dedi melanjutkan, Hefriansyah dinilai tidak transparan dalam pengangkatan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ). Sering pesiar selama dinas tanpa alasan yang jelas.
Hefriansyah telah melakukan pembohongan publik, terkait pembangunan tugu Sang Naualuh. Telah ingkar janji atas penertiban atau pembongkaran bangunan studio hotel dan restoran city yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang sungai dan melanggar IMB.
Terakhir, Hefriansyah diduga terindikasi terlibat pungutan liar (pungli) terhadap sekolah SMP di Kota Siantar.
“Dari semua point nilai raport merah, dapat dinilai Hefriansyah selaku Walikota Siantar telah gagal dalam memimpin Kota Siantar dan layak mendapatkan Kartu Merah. Jadi Kami meminta dengan hormat Hefriansyah legowo mundur dari jabatan Walikota Siantar,” tegas Dedi.
Aksi massa Saling di depan Balai Kota Siantar tampak dikawal sejumlah personel polisi dan sangat disayangkan tidak satu pun pejabat yang menerima kehadiran massa itu. (esa/mas/snc)

Discussion about this post