SimadaNews.com-Puluhan nelayan tradisional bergabung dalam Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab), melakukan unjukrasa di kantor DPRD dan Polres Batubara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Senin (26/3).
Koordinator Aksi Syawaluddin Pane menyatakan, Peraturan Menteri Nomor.71/Permen-KP/ 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengolahan perikanan NKRI dan Permen-KP Nomor.2/2015.
Tetapi, aturan-aturan yang sudah dikeluarkan banyak yang tidak mematuhi. Bahkan kini, semakin banyak pukat trawl dan pukat tarik yang beroperasi menangkap ikan. Kondisi itu, hasil tangkapan nelayan tradisional menurun.
“Kami meminta dalam satu minggu ini pukat tarwl sudah tidak beroperasi lagi di laut Batubara,” tegas Syawaluddin.
Menyikapi tuntutan para nelayan, anggota Komisi B DPRD Batubara, Fahmi SH, mengatakan i tuntutan para nelayan akan segera dibicarakan dengan seluruh pemangku kebijakan yang ada dikabupaten Batubara.
Di Mapolres Batubara, perwakilan nelayan diterima Wakapolres Batubara Kompol Marudut Batubara. Kepada Nelayan Kompol Marudut mengaku, akan menyampaikan tuntutan para nelayan kepada Kapolres untuk nantinya dapat ditindaklanuti.
Menurut Kompol Marudut, pihak Polres Batubara bersama stokeholder sudah berupaya melaksanakan patroli di perairan Batubara beberapa waktu yang lalu untuk meminta pukat tarik dan pukat trwal tidak diperbolehkan menangkap ikan di laut Batubara.
“Polres Batubara masih tetap memantau para penangkap ikan yang menggunakan pukat trwal/tarik”, ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan Wakapolres Batubara, para nelayan pun mengakhiri aksi mereka dengan tertib. (esa/mas/esa)