SimadaNews.com-Dalam hitungan jam, jajaran Polsek Bangun mengungkap kasus pencurian sepedamotor dan menangkap pelakunya, Rabu 1 Juli 2020.
Kapolsek Bangun AKP LS Gultom SH, menerangkan bahwa pada Rabu pagi, pihaknya menerima laporan Supianto (47) karyawan swasta warga Jalan Asahan KM 18,5 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, yang mengaku kehilangan sepedamotor dari dapur rumahnya.
Atas laporan itu, personel Polek Bangun langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP, serta melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP, Rabu siang sekira pukul 13.00 WIB, personel polisi mengamankan Robilsyah (40) warga Jalan Asahan KM 18,5 Gang Madrasah Huta 3 Nagori Pamatang Asilom. Robilsyah diamankan saat berada di rumah makan milik Surani.
Sewaktu diinterogasi, Robilsyah mengakui perbuatan dan menerangkan dirinya mengambil sepedamotor milik Supinto dengan cara merusak kunci stang sepedamotor menggunakan kunci T.
Setelah kunci stang sepedamotor rusak dan terbuka, Robilsyah mendorong sepedamotor ke rumah kosong yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban. Di rumah kosong itu, Robilsyah menyembunyikan sepedamotor.
Memperoleh pengakuan Robilsyah, membawanya ke rumah kosong dimaksud dan ditemukan sepedamotor milik Supianto. Kemudian, barang bukti bersama Robilsyah dibawa ke Mapolesek Bangun, guna menjalani proses hukum.
AKP LS Gultom menambahkan, Robilsyah dijerat pasal 363 KUH-Pidana, dan kini sudah dilakukan penahanan. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post