SimadaNews.com-Bupati Simalungun JR Saragih, melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik.
JR Saragih, sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pemecatan 1.692 guru per tanggal 8 Agustus 2019. Dan SK itupun sudah beredar di sejumlah media sosial, seperti yang diterima SimadaNews.com, Minggu 11 Agustus 2019.
Surat Keputusan Bupati Simalangun itu tertuang dalam SK Nomor: 188.45/8870/1.3.3/2019, tentang pembatalan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor:188.45/5927/25.3/2019, 188.45/5928/25.3/2019 dan Nomor:188.45/5928/25.3/2019.
Dalam surat keputusan terbaru itu, Bupati Simalungun menyebutkan pembatalan SK mempertimbangkan dan memperhatikan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:5873/B.B1.3/617/2019, tertanggal 7 Agusutus 2019 perihal, tanggapan atas kualifikasi akademik guru.
Atas dasar itu, Bupati Simalungun memutuskan, membatalkan Surat Keputusan Nomor:188.45/5927/25.3/2019, tertanggal 26 Juni 2019 tentang pemberhentian dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Membatalkan Surat Keputusan Nomor:188.45/5928/25.3/2019, tertanggal 26 Juni, tentang pemberhentian dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Membatalkan Surat Keputusan Nomor:188.45/5928/25.3/2019, tertanggal 26 Juni, tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Dalam surat keputusan Bupati Simalungun JR Saragih, disebutkan akan mengembalikan hak-hak dan kewajiban para guru sebagaimana semula atau sebelumnya, dan kembali melakukan analisa atas kualifikasi pendidikan para guru sesuai rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru-Guru Bersyukur
Menanggapi pembatalan SK pemberhentian yang sudah dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih, Ketua Aliansi Mahasiswa Siantar-Simalungun (AMSS) Gading Simangunsong, menyambut baik dan dia mengaku guru-guru paspti bersyukur atas keputusan tepat yang diambil Bupati Simalungun.
Gading menuturkan, dia sudah berkomunikasi dengan sejumlah guru yang mengungkapkan rasa syukur atas pembatalan SK pemberhentian mereka.
“Tadi kami telepon beberapa guru, mereka berterimakasih kepada Mendikbud dan Pak JR Saragih. Dan kami tentu menyambut gembira dan bersyukur karena 3 SK dicabut,” kata Gading.
Gading juga menyampaikan terimakasih, kepada Posbakum (LBH), anggota DPRD Simalungun, Rektor USI dan Rektor Universitas Efarina yang sudah bersedia berdiskusi atas permasalahan itu sebelumnya.
Gading juga berharapa, kiranya Pemkab Simalungun ke depan dapat memfasilitasi guru-guru untuk kuliah dan berharap Bupati Simalungun JR Saragih, lebih terbuka dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Kita semua berharap, ini momentum mewujudkan pendidikan yang lebib baik dan mantap di Simalungun,” pungkas Gading. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post