SimadaNews.com–International Mediation and Arbitration Center (IMAC) perwakilan Kota Medan menyelenggarakan pelatihan sertifikasi mediator bagi 32 peserta, yang berlangsung dari 6–11 Mei 2025 di Gedung Griya Mandiri, Perumahan Tomang Elok, Kota Medan.
Ketua IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, SH., LL.M., MCIArb., menjelaskan bahwa pelatihan bertujuan memperkuat pondasi keahlian individu dalam menyelesaikan sengketa secara non-litigasi.
IMAC sendiri merupakan bagian dari BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan telah diakui secara nasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dr. Deni menambahkan, pelatihan ini tidak hanya ditujukan untuk kalangan hukum, tetapi juga terbuka untuk lulusan bidang lain seperti Ekonomi, Sosial Politik, pengusaha, hingga masyarakat umum.
Peserta yang lulus akan memperoleh gelar CIM (Certificate IMAC Mediator).
Pendaftaran awal mencatat 48 peserta, namun IMAC hanya menerima 32 orang guna menjaga kualitas.
Peserta yang belum lolos akan diprioritaskan dalam batch pelatihan berikutnya.
Para pelatih didatangkan langsung dari Jakarta, dan pelatihan ini mencakup mediasi, negosiasi, konsiliasi, ajudikasi, hingga arbitrase.
Menurut Dr. Deni, penyelesaian sengketa non-litigasi penting karena mengedepankan prinsip Win-Win Solution yang diakui secara hukum di Indonesia. (snc)