SimadaNews.com-Pemerintah segera i membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2018. Lowongan ditargetkan mulai dibuka bulan ini. Lalu, apa saja syarat serta dokumen apa saja yang dipersiapkan dan cara mendaftar?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, dari sisi prosedur dan persyaratan tidak jauh berbeda dengan pembukaan lowongan CPNS tahun 2017.
Dari sisi prosedur, masih sama dengan rekrutmen Tahun 2017, dan nantinya akan diumumkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Untuk dokumen administrasi yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2018 tenaga profesional masing-masing, fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT dan pas foto terbaru ukuran 4×6 centimeter sebanyak 4 lembar latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan DIII dan SMA/sederajat, yakni materai Rp6.000, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, fotokopi ijazah SLTP,fotokopi ijazah SLTA.
Kemudian, cara melakukan pendaftaran pemerintah melakukan dengan sistem yang terintegrasi. Contohnya dalam tahap pendaftaran hanya satu pintu melalui situs sscn.bkn.go.id.
Setiap daerah maupun pusat tetap mekanisme online pendaftarannya melalui sscn.bkn.go.id. Lalu seleksi kompetensi bidang (SKB) juga di bawah koordinasi BKN. Minimal di setiap provinsi ada 1 lokasi tes.
Nantinya, daerah diharapkan untuk mengumpulkan soal untuk SKB ke BKN. Karena tes SKB juga pakai CAT. Basisnya pakai CAT BKN.
Untuk alur seleksi, tidak jauh berbeda dengan pembukaan lowongan CPNS pada 2017 lalu. Mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang.
Seleksi administratif dilakukan, kementerian, lembaga, atau daerah masing-masing. Dari yang lulus seleksi administrasi, akan mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar) dengan CAT BKN, setelah itu ada SKB yang sebagian besar di daerah wajib pakai CAT BKN. (*/snc)
sumber: menpan.go.iddandetik.com