advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, 25 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Ini Dua Aturan yang Didorong Presiden untuk Jerat Koruptor

Simadanews.com by Simadanews.com
09/12/2021
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Pemerintah mendorong ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana pada 2022. Adanya aturan hukum ini akan membuat aparat penegak hukum lebih leluasa dalam melakukan tindakan hukum yang dperlukan. Seperti, merampas aset dari hasil korupsi yang dimiliki oleh para oknum yang terbukti bersalah.

“Segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini juga akan bisa selesai,” kata Presiden Joko Widodo ketika membuka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang ditayangkan secara virtual pada Kamis (09/12/2021).

Menurut dia, perundangan ini mampu menyelamatkan keuangan negara yang diambil oleh secara ilegal olek oknum yang terbukti di peradilan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, uang tersebut dapat segera dikembalikan ke kas negara untuk dipergunakan dalam memenuhi berbagai keperluan masyarakat luas dalam beberapa waktu mendatang.

“Penindakan juga sangat penting, untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Dengan begitu, akan mendukung upaya pengembalian aset negara yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum dapat membuah hasil yang manis ke depan. Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi hingga mencapai Rp15 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mendorong aparat penegak hukum terkait memberikan sanksi tegas kepada para koruptor dengan jeratan hukum pasal dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan menjerat koruptor dengan pasal ini, disinyalir akan membuat efek jera kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran pemerintah.

Hal ini sebagai bentuk, langkah luar biasa atau extra ordinary yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrent effect) pada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara,” tuturnya.

Dalam memperkuat hal di atas, saat ini pemerintah Indonesia telah melakukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance dengan Swiss dan Rusia. Berlandaskan perjanjian ini, uang hasil ilegal maupun pelaku tindak kejahatan dari Indonesia dapat dikembalikan ke tanah air.

“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” katanya. (InfoPublik.id/***)

Share219Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22/03/2023

SimadaNees.com-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun melaksanakan program sosial berbagi kasih kepada masyarakat dalam rangka semarak Hari Ulang...

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21/03/2023

SimadaNews.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun melalui Unit Ekonomi Sat Reskrim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional...

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21/03/2023

SimadaNews.com-Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, membantu warga lanjut usia (Lansia) di Kelurahan...

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21/03/2023

SimadaNews.com- Suasana di Perumahan Umum Herowin Jalab Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantat Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Selasa 23...

Discussion about this post

Terkini

Ekbis

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24 Maret, 2023
News

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24 Maret, 2023
News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
News

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID