Kebutuhan dan Syarat Hewan Kurban
Berdasarkan data Dijen PKH tahun 2018, Syamsul menjelaskan penyembelihan hewan kurban di Indonesia mencapai 1.224,284 ekor, terdiri dari 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba.
Kebutuhan ternak untuk ibadah kurban tahun 2019 ini diprediksi akan meningkat sekitar 10% dari kebutuhan tahun 2018. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut telah dilakukan rapat koordinasi evaluasi pasokan sapi dan daging lokal menjelang hari raya kurban 1440 H / 2019 antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Ditjen PKH serta Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Syamsul memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu, sehat, tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga.
Kemudian, hewan kurban tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris, dan cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas dua tahun dan kambing/domba diatas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk mendukung pelaksanaan pemotongan kurban nasional, Syamsul menjelaskan sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.
“Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 21 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Khusus di tahun 2019, pembangunan dilaksanakan di 3 lokasi yaitu di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan NTB,” ujar Syamsul.
“Saya berharap bahwa langkah-langkah yang dilakukan Kenentan tersebut di atas dapat memberikan ketentraman bathin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kesehatan daging kurban bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya lagi.(snc)
Sumber: Humas Kementan
Editor: Hermanto Sipayung