SimadaNews.com-Panitia pemilihan Pangulu Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, melakukan penetapan bakal calon pangulu menjadi Calon pangulu di Nagori Dolok Kahean, Senin 30 Januari 2023.
Selain menetapkan calon pangulu, juga dilakukan pencabutan nomor urut untuk calon pangulu.
Ketua Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Dolok Kahean, Iswandi, mengatakan panitia pemilihan calon pangulu Nagori Dolok Kahean, menetapkan beberapa orang yang sudah mendaptarkan diri sebagai bakal calon pangulu menjadi calon pangulu Nagori Dolok Kahean.
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan-tahapan untuk menetapkan beberapa sebagai calon pangulu di Nagori Dolok Kahean menjadi calon pangulu di Nagori Dolok Kahean.
“Ada nama lima yang kita tetapkan sebagai calon pangulu Nagori Dolok Kahean,” ucapnya.
Dilanjutkan Iswandi, setelah dilakukan pencabutan nomor dengan cara masing-masing calon diberikan satu buah amplop warnah putih isinya adalah nomor antrian, untuk pengambilan amplop yang berwarna kuning yang isinya adala nomor urut calon pangulu Nagori Dolok Kahean.
Hasilya, sebagai Nomor urut 1 Muhammad Sofyan Siregar, Nomor 2 Pipit Haryadi, Nomor 3 Suprayudi, Nomor 4 Najaruddin dan Nomor 5 Darwito.
Pj Pangulu Nagori DOlok Kahean Harisman Saragih, menuturkan bahwa lima nama calon pangulu yang ditetapkan, sudah memiliki nomor urut sebagai calon pangulu.
Harisman Saragih berharap, kepada seluruh warga Nagori Dolok Kahean dan kepada seluruh calon pangulu, nanti mulai 7 Februari 2023 mendatang ditetapkan masa kampanye, tetap menjaga keamanan dan kekondusifan di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai ada permasalahan di Nagori DOlok Kahen, dan tetap jaga kekompakan.
Ipda SR. Lumban Raja, mewakili Kapolsek Serbelawan, sangat berharap kepada masyarakat Nagroi Dolok Kahean saat pesta rakyat nantinya, agar jangan sampai ada permasalahan, tetap jaga kekompakan, silahturahmi persaudaraan tetap dijaga.
“Mari sama-sama kita sukseskan pemilihan pangulu di Nagori Dolok Kahean,” pintanya. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Discussion about this post