SimadaNews.com-Berpura pura membeli barang di Toko Sembako yang berada di Jalan Gurame, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (33) bersama keponakannya yang masih di bawah umur berinisial U, melakukan pencurian.
Kapolsek Rambutan AKP Leo Sembiring, kepada wartawan, Senin (24/9) menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (19/9) lalu. Aksi IRT dan keponakannya yang diketahui merupakan warga Jalan Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, dipergoki pemilik toko bernama Lina.
Kepada polisi, Lina menceritakan, awalnya kedua pelaku datang ke tokonya pura-pura membeli 20 butir telur. Dan sewaktu Lina pergi ke bagian depan toko mengambil telur yang dipesan RS. Dan setelah selesai mengambil telur dan hendak memberikannya kepada RS, tiba-tiba Lina melihat anak kecil yakni U keluar dari meja kasir.
Curiga melihat U, Lina langsung menangkap U. Tetapi setelah U tertangkap, RS menolak tubuh Lina hingga terjatuh ke lantai. Selanjutnya RS dan U melarikan diri dari toko. Kemudian, Lina berteriak meminta tolong, sehingga RS berhasil ditangkap warga sedang U berhasil melarikan diri.
Setelah RS tertangkap, Lina membuat laporan kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan dari Lina, personel Polsek Rambutan, langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Terhadap RS, dilakukan interogasi soal keberadaan U.
Kepada personel polisi, RS mengaku U merupakan keponakannya dan sudah melarikan diri ke Medan. Mendengar keterangan RS, personel polisi melakukan pengembangan hingga ke Medan. RS diminta menunjukkan keberadaan U, dan ditemukan dari lokasi persembunyiannya bersama barang bukti hasil curian dari toko milik Lina uang sebanyak Rp8 juta. (hot/snc)