SimadaNews.com-Deklarasi tolak bersama, dan lawan politik uang, politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang berintegritas, dilaksanakan secara serentak di seluruh Sumatera Utara, sebagai langkah mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Berkomitmen mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Siantar, Junita Lila Sinaga,SH, pada deklarasi tolak dan lawan politik uang, politisasi SARA dalam Pilgub 2018, dihadapan forum komunikasi pimpinan daerah, seperti Wakil Walikota Siantar, Togar Sitorus, bersama Kapolres AKBP. Doddy Hermawan, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf.Robinson Tallupadang SIP, Ketua KPU Kota Siantar, Mangasi Tua Purba dan mewakil Kejari Kasipidum Albert Pangaribuan serta beberapa perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, Rabu (14/2) di halaman Parkir Pariwisata.
Junita menerangkan, politik uang tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Melainkan mencederai integritas penyelenggaraan Pilgubsu. Sedangkan politisasi SARA berakibat masyarakat terkotak-kotak.
“Kita harus lawan bersama/ Maka dari itu tolak dan lawan politk uang pada Pilgub 2018 ini, mengingat politik uang dan politisasi SARA merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat,” katanya.
Selanjutnya perwakilan partai politik bersama-sama membacakan deklarasi.
Isi deklarasinya, “Mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tahun 2018 dari praktik politik uang dan politik SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Tidak menggunakan politik uang dan SARA dalam mempengaruhi pilihan pemilih. Mengajak pemilih menentukan pilihan yang cerdas berdasarkan visi, misi, dan program kerja bukan berdasarkan politik uang dan SARA.
Mendukung pengawasan dan penanganan terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan pengawas pemilu.
Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran praktik politik uang dan SARA.
Usai pembacaan deklarasi, juga dilakukan tanda tangan dan cap telapak tangan di spanduk sebagai komitmen menolak politik uang dan SARA.(ril/mas/snc)