SimadaNews.com-Beberapa bulan terakhir, Pemko Medan melalui Satpol PP gencar melakukan penertiban bangunan yang ditak memiliki izin di seputaran Kota Medan. Tetapi, penertiban itu terkesan tebang pilih.
Buktinya, di seputaran Pasar V Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal, berdiri bangunan yang menurut warga sekitar sama sekali tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan SimadaNews.com, Selasa (25/9), terlihat sepuluh unit bangunan bentuk rumah toko (ruko) lantai dua di lokasi. Sebahagian sudah selesai dikerjakan, dan sebahagian lagi masih ada proses pengerjaan.
Ketika SimadaNews.com dan sejumlah awak media lain mengabadikan kondisi bangunan itu, salah seorang pria yang mengaku pekerja penerima material bangunan, langsung marah-marah, sehinga sempat terjadi adu argumen antara pekerja itu dengan awak media.
Ketika terjadi adu argumen, salah seorang pria yang disebut bernama Pantoh, menghampiri kumpulan yang sedang beradu argumen. Dan upayanya menghampiri kelompok itu, hanya mengalihkan perhatian awak media supaya meninggalkan lokasi.
Ayub, salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi bangunan, mengatakan, mereka warga yang berada tidak jauh dari lokasi, sejauh ini belum mengetahui adanya IMB bangunan ruko itu. Padahal, bangunan itu membuat jalan umum semakin sempit.
“Pembangunan ruko, sudah mengambil jalan. Lihatlah, jalan semakin sempit. Apalagi bila lewat dari depan bangunan Ruko yang belum siap itu, dari atas ada percikan pasir yang berjatuhan,” kesal Ayub.
Ayub bersama warga lainnya, berharap Pemko Medan dapat menghentikan maupun membongkar 10 pintu Ruko yang belum siap itu, karena memang tidak cocok dan melanggar aturan. (ali/snc)