SimadaNews.com-Anggota DPRD Medan Jangga Siregar, membantah dirinya melanggar aturan kampanye saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu lalu di daerah Medan Deli.
Jangga Siregar menuturkan, di lokasi tempat kegiatan pengadaan sosialisasi Perda, spanduk itu memang sudah lama terpajang di sana.
Politisi Partai Hanura itu merasa tidak melanggar dari ketentuan uu berkampanye.
“Hanya kebetulan saja, ada sisa spanduk yang terpajang dilokasi, namun semua itu sudah terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Caleg dari P Dapil 2, meliputi Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan, menepis bahwa sembako yang diberikan kepada ibu-ibu yang hadir di acara senam berasal dari dirinya.
Dia bilang, kegiatan senam itu rutin dilakukan oleh ibu-ibu setempat.
“Memang ada sembako, itu door prize untuk yang hadir. Tapi dari panitia, pas acara selesai mereka minta tolong, saya hanya turut menyaksikan pemberiannya saja,” tuturnya.
Mengenai spanduk atau APK yang menampilkan wajah dan nomor urutnya di lokasi sosialisasi Perda, Jangga mengaku itu sudah lama dipasang. Hanya saja, lokasi dipasang APK itu bertepatan dengan lokasi atau tempat kegiatannya melakukan sosialisasi perda.
“APK udah lama dipasang disana, udah lama dari beberapa waktu lalu, cuma ada kegiatan sosialisasi. Saya sudah jumpai panwas, buat berita acara, ceritakan semua, kepling sudah kesana.
Acara ketiga kesana, heboh juga. Aku bilang ke panwas, sudah 6 kali buat kegiatan sosialisasi dan reses.
Terpisah, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap,ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran di Medan Deli, mengaku pihaknya belum menerima laporan dan masih berada di tingkat kecamatan.
Sementara, Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris, membenarkan pihaknya sudah memanggil Jangga Siregar untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah kita minta klarifikasi sama Pak Jangga. Nanti kita putuskan di rapat pleno dan kita umumkan hasilnya,” kata Faisal. (nelli/snc)