Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
JR Saragih dan Ance Selian, selfi menggunakna kamera hanphone dengan latar belakang ribuan masyarakat pendukung mereka.

JR Saragih dan Ance Selian, selfi menggunakna kamera hanphone dengan latar belakang ribuan masyarakat pendukung mereka.

Jelang Sidang Gugatan JR Saragih! Para Pendukung akan Padati Kantor Bawaslu, 300 Personel Poldasu Siaga

Simadanews.com by Simadanews.com
20 Februari 2018 | 04:25 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Rencananya hari ini, Selasa (20/2) pukul 14.00 WIB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut melakukan sidang mediasi pertama, terkait laporan sengketa pilkada yang didaftarkan Bakal Calon Gubernur JR Saragih-Ance, yang dibatalkan pencalonannya oleh KPU Sumut.

Informasi diperoleh, ribuan pendukung JR-Ance akan menghadiri sidang mediasi itu. Mereka datang dari berbagai daerah, untuk memberikan dukungan moral dan semangat serta memastikan hasil keputusan Bawaslu, memenangkan gugatan kandidat yang mereka usung.

“Iya, Bang. Kami sudah ada di Medan. Ada yang sudah standby di dekat kantor Bawaslu. Supaya lebih dekat menuju kantor, kalau sidang dimulai,” kata salah seorang pendukung JR-Ance ketika dihubungi melalui telepon.

Pendukung lainnya juga meyakini, pasangan JR-Ance akan tetap ikut.menjadi peserta Pilkada Sumut 2018.

“Kami relawan JR yakin Bawaslu menangkan gugatan, sehingga JR-Ance tetap ikut jadi peserta pilkada,” ujar pria  itu.

Banyaknya pendukung yang akan hadir pada sidang itu, membuat pihak Poldasu memperketat keamanan saat proses sidang mediasi.

Humas Poldasu Kombes Rina Ginting, saat dikonfirmasi SimadaNews melalui pesan WhatsApp mengakui, pihaknya akan melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di Bawaslu.

Dan personel yang diturunkan saat pengamanan berjumlah 300 orang.

Sebelumnya,Tim kuasa hukum JR Saragih sangat yakin mereka akan memenangkan gugatan terhadap keputusan KPU Sumut yang menetapkan JR Saragih tidak lolos sebagai calon gubernur di PIlgubsu 2018.

Keyakinan ini disampaikan salah seorang anggota tim kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang.

Ikhwaluddin menjelaskan tim mereka sudah mempersiapkan beberapa alibi dan alat bukti yang diyakini akan menguatkan gugatan mereka. Beberapa diantaranya yakni mengenai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana dijelaskan bahwa syarat calon adalah ijazah pendidikan terkakhir.

“Jadi ketika kita sudah menyerahkanijazah, maka tidak usah lagi didiskusikan STTB itu. Artinya STTB yang legalisirnya mengacu pada surat keterangan sekretaris dinas DKI Jakarta, itu kan 1 versi mengatakan tidak pernah melakukan legalisir, tapi disisi lain dia menyatakan benar ada ijazah itu. Artinya substansi yuridis dia mengakui legalisasi itu, hanya perbedaannya tinggal stempel dan tanda tangan,” katanya.

Ikhwaluddin menambahkan, selain itu mereka juga akan mempertanyakan mengenai surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang baru diterima oleh KPU Sumut pada 22 Januari 2018. Sementara masa perbaikan berkas para calon berlangsung pada 18-20 Januri 2018.

“Dan yang paling tidak adil lagi adalah kita baru mengetahui syaratnya tidak dipenuhi pada 9 Februari 2018 itu bersamaan dengan penetapan pasangan calon. Ya Pak JR Saragih nggak bisa ngapa-ngapain lagi. Itu beberapa hal yang akan kita sampaikan dipersidangan,” pungkasnya.

Diketahui gugatan JR Saragih sudah didaftarkan di Bawaslu Sumut.

Hal ini didasarkan pada jadwal penyelesaian sengketa di  Bawaslu dimana pengajuan gugatan akan diterima maksimal 3 hari sejak penetapan, kemudian ditambah 3 hari untuk penelitian berkas dan 12 hari selanjutnya proses persidangan hingga pada putusan.

Anggota Bawaslu Sumut, Munthe Herdi seperti dilansir dari kantor berita politik RMOL.co, menjelaskan, nantinya persidangan akan dihadiri oleh kedua belah pihak. Keputusan sidang berdasarkan fakta yang ada pada persidangan. Apabila sudah putus maka sifat keputusannya mengikat kepada kedua belah pihak.

“Sidangnya nanti dihadiri kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Sedangkan bawaslu sebagai penengah. Jika nanti keputusan misalkan meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka KPU wajib menjalankan hasil keputusan tersbut,” jelas Herdi.

Namun sambungnya, jika keputusan itu tidak meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka untuk mendapat rasa keadilan, pihak JR Saragih-Ance diberi kesempatan menempuh jalur gugatan ke PT TUN. (mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11/07/2025

SimadaNews.com–Delapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi...

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11/07/2025

SimadaNews.com– Eksekusi lahan seluas 8 hektare di Desa Amborgang oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige pada 8 Mei 2025 lalu menuai...

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11/07/2025

SimadaNews.com—Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan kegiatan pasar murah yang akan dipusatkan di Lapangan H. Adam Malik, sebagai langkah intervensi...

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11/07/2025

ISU gender kini bukan lagi menjadi diskursus eksklusif di ruang akademik atau aktivis tertentu. Ia telah menjadi perhatian global karena menyangkut...

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11/07/2025

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima titipan uang sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana...

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Berita Terbaru

News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
News

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11 Juli 2025 | 18:03 WIB
News

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11 Juli 2025 | 17:23 WIB
News

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11 Juli 2025 | 16:02 WIB
News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba