SimadaNews.com-Personel Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Area, berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat pencurian sepedamotor. Dari empat pelaku, satu merupakan pelaku pencurian, sedangkan tiga lainnya merupakan komplotan penadah.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap pencuri itu sepedamotor dilakukan personel polisi pada Sabtu (29/6) yakni Dedi Hariadi (37) warga Jalan Sukarame, Lorong Madya, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai.
Sementara tiga penadah barang curian, ditangkap sehari sebalumnya yakni pada Jumat (28/6) malam. ketiganya masing-masing, Hendra Kurniawan (23) warga Jalan Sisingamangaraja/Garu Vl, Kecamatan Medan Kota.
Arwady Sirait (20) warga Jalan Menteng Vll, Gang Pribadi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dan Alfih Syahrin (29) warga Jalan Trimurti, Pasar 2 Tembung.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambuna, menjelaskan, penangkapan terhadap 4 tersangka berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya transaksi jual beli sepedamotor Honda Scopy BK 2627 AEG melalui via Facebook, Jumat (28/6).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Medan Area lantas mengecek sepedamotor tersebut di buku Laporan Polisi dan ternyata benar korbanya M. Idham (23) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar lll, Gang Pisang, Kecamatan Percut Sei Tuan, sudah membuat laporan di Polsek Medan Area atas kehilangan kreta Scopy BK 2627 AEG.
Korban kehilangan saat datang berkunjung ke rumah neneknya di Jalan Langgar Lorong, Madya No. 2, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Selasa (25/6) lalu.
Mengetahui hal itu, personel Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, langsung memerintahkan anggotanya guna berkoordinasi dan bekerjasama dengan korban untuk memancing transaksi yang dilakukan salah seorang tersangka (penadah) di SPBU Jalan Singamangaraja, Medan.
Setelah disepakati oleh pelaku mengenai sepedamotor yang akan dibeli korbannya sendiri, polisi bergerak dan mengintai di sekitar lokasi.
“Setelah pelaku tiba di TKP beserta sepeda motor Honda Scopy BK 2627 AEG, kota langsung mengamankan pelaku atas nama, Hendra Kurniawan beserta barang buktinya,” terang Tambunan.
Selanjutnya, petugas melakukan langsung melakukan pengembangan terhadap Hendra yang mengakui kalau kreta yang diperolehnya dan akan dijual tersebut dibeli dari seorang pelaku bernama, Arwady Sirait.
“Hasil pengembangan, personel polisi menangkap Arwady di depan Mie Aceh, Jalan Menteng. Dia juga mengaku memperoleh kreta curian itu dari pelaku yang bernama, Alfih Syahrin,” ungkap, Tambunan.
Tak buang waktu, polisi kembali bergerak dan mengetahui keberadaan Alfih Syahrin di Jalan Menteng 7. Di depan Alfamart, polisi meringkusnya.
Dari Alfih Syahrin, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, diketahuilah bahwa pelaku pencurian kreta Honda scoopy BK 2627 AEG adalah, Dedi Hariadi alias Dedi. Polisi pun berhasil melacaknya di Kawasan Pasar 5 Tembung.
Selain keempat tersangka, polisi turut mengamankan uang sisa hasil penjualan Rp400 ribu dari tersangka Dedi Hariadi dan uang sisa hasil penjualan Rp1 juta dari tersangka Arwadi Sirait. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post